IBM
A.
IBM
IBM
merupakan perusahaan yang digolongkan kedalam Perseroan Terbatas (PT). adalah sebuah perusahaan Amerika
Serikat yang
memproduksi dan menjual perangkat keras dan perangkat lunak komputer. IBM didirikan pada 16
Juni 1911, beroperasi sejak 1888 dan
berpusat di Armonk, New York, Amerika Serikat.
B.
PENGERTIAN
PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan
terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan
berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang
ini serta peraturan pelaksanaanya.
Untuk
mendirikan perseroan terbatas, seseorang atau sekelompok orang membutuhkan
adanya akta pendirian(charter) perseroan terbatas atau dokumen yang
digunakan untuk mendirikan usaha dan melaporkanya kepada pemerintah. Akta
pendirian tersebut mencatumkan aspek-aspek penting dari perseroan seperti nama
perusahaan, jumlah saham yang diterbitkan serta operasional perseroan. Selain
itu, dalam perseroan diharuskan membuat anggaran dasar yang merupakan panduan
umum untuk mengelola perusahaan.
Berdasarkan
ketentuan undang-undang No. 40 Tahun 2007, jelas dinyatakan bahwa PT adalah
badan hukum sehingga PT merupakan subyek hukum mandiri, yang oleh hukum
dibekali hak dan kewajiban seperti manusia. Oleh karena PT merupakan artificial
person maka PT dalam bertindak atau melakukan perbuatan hukum
memerlukan direksi sebagai wakilnya. Untuk menjadi badan hukum, PT harus
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang-undang.
Pendirian
Perseroan Terbatas berdasarkan Pasal 7 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang
Perseroan Terbatas antara lain:
1. Karena pada prinsipnya perseroan
terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, maka
pendirian suatu perseroan terbatas harus dilakukan minimal oleh 2 pihak (bias
orang atau badan hukum);
2. Akta pendirian perseroan terbatas
memuat anggaran dasar perseroan antara lain tentang;
a)
Nama lengkap pendiri;
b)
Tempat tanggal lahir;
c)
Pekerjaan;
d)
Tempat tinggal
e)
Kewargenagaraan pendiri;
f)
Nama direksi dan komisaris yang pertama kali diangkat;
g)
Rincian jumlah saham, nilai nominal saham, saham yang
ditentukan dan saham yang telah disetor penuh;
3. Akta pendirian dan perubahan
anggaran dasar harus dibuat dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia.
C. SYARAT PENDIRIAN
Ada beberapa syarat yang harus anda
penuhi terlebih dahulu untuk mendirikan suatu perusahaan, antara lain
adalah :
1.
Akte Perusahaan/Akte Notaris
Karena perusahaan berbadan hukum
maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan ke notaris. Biasanya akte ini
berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para
pemilik modal, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para
komisaris. Syarat pembuatan nya sebagai berikut :
a. Bentuk badan hukum (PT, CV, atau
yang lainnya)
b. Nama perusahaannya (Untuk PT harus 3
kata)
c. Siapa yang menjadi Komisaris,
Direktur Utama, Direktur dll.
d. Berapa modal awalnya ? khusus PT
(perusahaan kecil sampai 200jt, perusahaan menengah 200 jt-500 jt, perusahaan besar lebih
dari 500jt)
e. Biasanya notaris akan mengecek nama
yang kita ajukan, jangan sampai nama tersebut sudah ada, kalau belum ada maka
nama PT akan diterima. Untuk biaya pembuatannya tidak sama setiap notaris.Kisaran
harganya untuk
CV biasanya Rp 500.000 untuk PT sekitar Rp 1.000.000.
2. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP merupakan surat yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha
dimana surat ini dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota atau
wilayah domisili perusahaan tersebut. Surat ini berlaku selama perusahaan
tersebut masih terus berjalan. SIUP dibedakan menjadi 3 golongan bedasarkan
modal dan kekayaan perusahaan tersebut, yaitu :
1.
SIUP Besar, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan
diatas Rp 10.000.000.000,-
2.
SIUP Sedang, untuk perusahaan dengan modal dan
kekayaan diatas Rp 500.000.000,- (antara Rp 500.000.000,-
sampai Rp 10.000.000.000,-)
3.
SIUP Kecil, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan
sampai Rp 200.000.000,- (antara Rp 200.000.000,- sampai Rp
500.000.000,-)
Dalam pengurusan SIUP, dokumen yang dibutuhkan adalah
:
1.
Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan (perusahaan
perseorangan tidak perlu)
2.
Fotocopy SK pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia (untuk CV, Koperasi, Frima, Perusahaan perseorangan tidak perlu)
3.
Fotocopy NPWP perusahaan
4.
Fotocopy KTP pemilik / direktur utama / penanggung
jawab perusahaan dan pemegang saham
5.
Fotocopy SITU dari pemda setempat
6.
Fotocopy KK jika pimpinan / penanggung jawab
perusahaan adalah perempuan
7.
Fotocopy surat keterangan domisili perusahaan
8.
Fotocopy surat kontrak / sewa tempat usaha / surat
keterangan dari pemilik gedung
9.
Fotodirektur utama / pimpinan perusahaan ukuran 3x4
sebanyak 2 lembar
10.
Neraca perusahaan
Contoh dari SIUP seperti berikut :
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak
sebagai tanda pengenal diri atau identitas dari Wajib Pajak pada administrasi
perpajakan yang diberikan oleh kantor pelayanan pajak sesuai dengan domisili
Wajib Pajak. Fungsi NPWP sendiri adalah sebagai tanda pengenal atau identitas
diri bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Untuk
mengurus NPWP dibutuhkan dokumen - dokumen sebagai berikut :
- Bagi Wajib Pajak orang pribadi usahawan :
- Fotocopy KTP untuk WNI
- Fotocopy Passport dan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi WNA
- Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa
- Bagi Wajib Pajak badan usaha :
- Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan terakhir / Surat Keterangan dari kantor pusat bagi BUT
- Fotocopy KTP dari pengurus aktif (jika WNI)
- Fotocopy Passport dan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa dari pengurus aktif (jika WNA)
- Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa
Contoh dari dokumen NPWP adalah seperti berikut :
4. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
IMB adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa pelaksanaan
pembangunan atau suatu tempat usaha tidak mengganggu tempat masyarakat
sekitarnya yang dikeluarkan oleh Pemda melalui DPPK (Dinas Pengawasan
Pembangunan Kota). Dokumen - dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan IMB
diantaranya :
- Denah gambar bangunan atau gambar teknik bangunan
- Fotocopy KTP bagi pemohon perorangan
- Fotocopy Akta Pendirian Usaha bagi pemohon berbadan hukum
- Fotocopy Sertifikat Tanah atau Surat Keterangan Kepemilikan Tanah
- Izin Perubahan Penggunaan Tanah bagi statusnya tanah pertanian
- Persetujuan tetangga sekitar untuk bangunan bertingkat, bentang panjang, bangunan usaha dan tempat ibadah
- Izin Lokasi untuk bangunan usaha yang pemohonnya berbadan hukum
- Rencana Biaya Bangunan (RBB)
- Denah lokasi
Contoh dari dokumen IMB adalah seperti berikut :
- AMDAL (Analisis Mengenai DAmpak Lingkungan)
AMDAL merupakan hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari
suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan
untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelengaraan kegiatan usaha di
Indonesia. Dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AMDAL diantaranya adalah :
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy TDP
- Fotocopy KTP wirausahawan / pemilik perusahaan
- Fotocopy Akta pendirian perusahaan
- Fotocopy SITU
- Denah lokasi perusahaan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan
- SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
SITU adalah pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan
usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi
tertentu yang dikeluarkan oleh Pemda setempat (Kotamadya / Kabupaten) dan harus
diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Untuk mengurus SITU memerlukan beberapa
dokumen - dokumen diantaranya adalah :
- Fotocopy KTP pemohon
- Foto pemohon 3x4 sebanyak 2 lembar
- Data lengkap pemohon yang sudah ditandatangani
- Fotocopy SPPT PBB tahun terakhir
- Fotocopy Akta Tanah
- Fotocopy IMB (Untuk perusahaan besar dilampirkan peta situasi)
- Fotocopy Akta Pendirian bagi perusahaan dan badan hukum
- Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat
- Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga (izin tetangga) yang diketahui Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat
- Berita Acara Pemeriksaan lokasi oleh Tim Periksa Tingkat Kabupaten bagi perusahaan yang tingkat gangguannya sangat besar atau tinggi
Contoh dari dokumen SITU adalah seperti berikut :
5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
TDP merupakan daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan /
badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan UU
No. 3 Th 1982 tentang wajib daftar. Bedasarkan pasal 38 KUHD (Kitab Undang -
Undang Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang
sudah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, harus didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara sesuai dengan
domisili perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita Negara. Dokumen yang
dibutuhkan dalam pengurusan TDP adalah :
- Untuk PT (Perseroan Terbatas), CV (Persekutuan Komanditer), Fa (Firma) dan Koperasi :
- Formulir diisi lengkap
- Fotocopy akta pendirian perusahaan
- Fotocopy pengesahan akta dari Pengadilan Negeri setempat (PT tidak perlu)
- Asli dan fotocopy pengesahan akta pendirian (CV, Firma dan Koperasi tidak perlu)
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Fotocopy SITU
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy SIUP
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan
- Fotocopy KTP penanggung jawab Koperasi
- Bukti setor biaya administrasi
- Fotocopy Passport jika pemilik WNA
- Untuk PO (Perusahaan Perorangan)
- Formulir diisi lengkap
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Fotocopy SIUP
- Fotocopy KTP penanggung jawab
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy SITU
Contoh dari dokumen TDP adalah seperti berikut :
6. NRB (Nomor Rekening Bank)
NRB adalah nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untuk
kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank. Berikut ini adalah
dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan NRB diantaranya adalah :
- Fotocopy KTP / SIM dari penanggung jawab / pemilik
- Kartu contoh tanda tangan pimpinan perusahaan
- Tanda setoran
- Lembar Pemberian Setoran
Setelah membahas mengenai dokumen - dokumen yang dibutuhkan dalam
pembuatan suatu perusahaan, sekarang saya akan membahas mengenai bagaimana
mekanisme dalam mendapatkan Proyek TI melalui tender. Dalam mendapatkan
Proyek TI melalui tender akan melalui beberapa mekanisme terlebih dahulu
sebelum tender tersebut dapat dimenangkan atau ditangani oleh salah satu pihak
yang turut serta dalam tender itu. Berikut ini adalah mekanisme mendapatkan
proyek TI melalui tender :
Mekanisme mendapatkan proyek TI
melalui tender dengan cara menjadi konsultan pengembang sistem
suatu instansi dan jasa. Secara umum
konsultan perencana untuk mendapatkan pekerjaan dari Bouwer (Pemilik Proyek)
antara lain :
- Berdasarkan pada petunjuk langsung
Konsultan perencana diundang langsung oleh pemilik proyek (bouwer) dalam
hal ini ada beberapa pertimbangan yang mendorong pemilik proyek yang mengadakan
kerjasama, yaitu bedasarkan pada pengalaman kerja yang telah dilakukan oleh
kedua belah pihak, prestasi kerja atau atas referensi dan masukan dari pihak
lain tentang konsultan yang bersangkutan. Selanjutnya perencana menerima
Kerangka Acuan Kerja (TOR) dari pemberi tugas sebagai acuan dan pedoman untuk
pekerjaan perencanaan. Setelah menerima TOR, maka konsultan perencana membuat
usulan Pra Rencana sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Pra Rencana
meliputi :
- Konsep perencanaan
- Design awal (denah, tampak)
- Usulan penawaran biaya (fee) perencanaan
Kemudian usulan design dipresentasikan kepada pemberi tugas, dimana
dalam tahap ini konsultan perencana akan mendapatkan koreksi atau langsung
disetujui. Apabila belum disetujui, maka konsultan harus mengadakan revisi
terhadap pra rencana yang diusulkan. Setelah usulan pra rencana disetujui, maka
pemberi tugas memberikan surat perintah (SPK) sebagai dasar konsultan perencana
untuk melakukan kerja sepenuhnya.
- Bedasarkan Lelang Terbuka
Proyek yang akan ke konsultan
perencana oleh pemilik proyek diumumkan baik itu melalui media massa maupun
dengan cara lainnya yang lazim dilakukan untuk memberitahukan kepada semua konsultan
perencana. Dalam hal ini semua konsultan yang sesuai klasifikasinya dan sudah
memenuhi syarat sebagai rekanan pemilik proyek mengirimkan dokumen sebagai
peserta lelang. Pemilik proyek kemudian mengundang konsultan yang mendaftar dan
memenuhi syarat untuk mengambil lelang. Kemudian peserta lelang dalam batas
waktu tertentu membuat usulan pra rancangan dan penawaran fee perencanaan.
Bouwer akan menyeleksi dan memanggil konsultan yang dianggap mengajukan usulan
terbaik, dalam hal ini design maupun harga fee perencanaan. Bila semua sudah
disetujui maka pemberi tugas akan menerbitkan surat perintah kerja (SPK) yang
berarti konsultan perencana berhak untuk melakukan perencanaan dan wajib tunduk
terhadap segala ketentuan pada SPK
Pada prinsipnya hampir sama dengan
lelang terbuka hanya saja yang diundang adalah beberapa konsultan perencana
saja. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses penentuan konsultan dengan
catatan rekanan yang diundang sudah diketahui reputasinya.
Demikianlah pembahasan mengenai
dokumen legal aspek pendirian perusahaan dan mekanisme mendapatkan proyek TI
melalui tender. Semoga semua yang telah disampaikan dapat bermanfaat.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar