IBM

A.    IBM
IBM merupakan perusahaan yang digolongkan kedalam Perseroan Terbatas (PT). adalah sebuah perusahaan Amerika Serikat yang memproduksi dan menjual perangkat keras dan perangkat lunak komputer. IBM didirikan pada 16 Juni 1911, beroperasi sejak 1888 dan berpusat di Armonk, New York, Amerika Serikat.

B.     PENGERTIAN PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaanya.
Untuk mendirikan perseroan terbatas, seseorang atau sekelompok orang membutuhkan adanya akta pendirian(charter) perseroan terbatas atau dokumen yang digunakan untuk mendirikan usaha dan melaporkanya kepada pemerintah. Akta pendirian tersebut mencatumkan aspek-aspek penting dari perseroan seperti nama perusahaan, jumlah saham yang diterbitkan serta operasional perseroan. Selain itu, dalam perseroan diharuskan membuat anggaran dasar yang merupakan panduan umum untuk mengelola perusahaan.
Berdasarkan ketentuan undang-undang No. 40 Tahun 2007, jelas dinyatakan bahwa PT adalah badan hukum sehingga PT merupakan subyek hukum mandiri, yang oleh hukum dibekali hak dan kewajiban seperti manusia. Oleh karena PT merupakan artificial person maka PT dalam bertindak atau melakukan perbuatan hukum memerlukan direksi sebagai wakilnya. Untuk menjadi badan hukum, PT harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang-undang.
Pendirian Perseroan Terbatas berdasarkan Pasal 7 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas antara lain:
1.      Karena pada prinsipnya perseroan terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, maka pendirian suatu perseroan terbatas harus dilakukan minimal oleh 2 pihak (bias orang atau badan hukum);
2.      Akta pendirian perseroan terbatas memuat anggaran dasar perseroan antara lain tentang;
a)                   Nama lengkap pendiri;
b)                  Tempat tanggal lahir;
c)                   Pekerjaan;
d)                  Tempat tinggal
e)                   Kewargenagaraan pendiri;
f)                   Nama direksi dan komisaris yang pertama kali diangkat;
g)                  Rincian jumlah saham, nilai nominal saham, saham yang ditentukan dan saham yang telah disetor penuh;
3.      Akta pendirian dan perubahan anggaran dasar harus dibuat dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia.




C.    SYARAT PENDIRIAN
Ada beberapa syarat yang harus anda penuhi terlebih dahulu untuk mendirikan suatu perusahaan, antara lain adalah  :
1.             Akte Perusahaan/Akte Notaris
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan ke notaris. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris. Syarat pembuatan nya sebagai berikut :
a.     Bentuk badan hukum (PT, CV, atau yang lainnya)
b.    Nama perusahaannya (Untuk PT harus 3 kata)
c.     Siapa yang menjadi Komisaris, Direktur Utama, Direktur dll.
d.    Berapa modal awalnya ? khusus PT (perusahaan kecil sampai 200jt, perusahaan      menengah  200 jt-500 jt, perusahaan besar lebih dari 500jt)
e.     Biasanya notaris akan mengecek nama yang kita ajukan, jangan sampai nama tersebut sudah ada, kalau belum ada maka nama PT akan diterima. Untuk biaya pembuatannya tidak sama setiap notaris.Kisaran harganya  untuk CV biasanya Rp 500.000 untuk PT sekitar Rp 1.000.000.
2.     SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP merupakan surat yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha dimana surat ini dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota atau wilayah domisili perusahaan tersebut. Surat ini berlaku selama perusahaan tersebut masih terus berjalan. SIUP dibedakan menjadi 3 golongan bedasarkan modal dan kekayaan perusahaan tersebut, yaitu :


1.           SIUP Besar, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan diatas Rp 10.000.000.000,-
2.           SIUP Sedang, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan diatas Rp 500.000.000,- (antara Rp 500.000.000,- sampai Rp 10.000.000.000,-)
3.           SIUP Kecil, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan sampai Rp 200.000.000,- (antara Rp 200.000.000,- sampai Rp 500.000.000,-)
Dalam pengurusan SIUP, dokumen yang dibutuhkan adalah :
1.           Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan (perusahaan perseorangan tidak perlu)
2.           Fotocopy SK pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (untuk CV, Koperasi, Frima, Perusahaan perseorangan tidak perlu)
3.           Fotocopy NPWP perusahaan
4.           Fotocopy KTP pemilik / direktur utama / penanggung jawab perusahaan dan pemegang saham
5.           Fotocopy SITU dari pemda setempat
6.           Fotocopy KK jika pimpinan / penanggung jawab perusahaan adalah perempuan
7.           Fotocopy surat keterangan domisili perusahaan
8.           Fotocopy surat kontrak / sewa tempat usaha / surat keterangan dari pemilik gedung
9.           Fotodirektur utama / pimpinan perusahaan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
10.       Neraca perusahaan
Contoh dari SIUP seperti berikut :
3.     NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai tanda pengenal diri atau identitas dari Wajib Pajak pada administrasi perpajakan yang diberikan oleh kantor pelayanan pajak sesuai dengan domisili Wajib Pajak. Fungsi NPWP sendiri adalah sebagai tanda pengenal atau identitas diri bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Untuk mengurus NPWP dibutuhkan dokumen - dokumen sebagai berikut :
  • Bagi Wajib Pajak orang pribadi usahawan :
  1. Fotocopy KTP untuk WNI
  2. Fotocopy Passport dan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi WNA
  3. Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa
  • Bagi Wajib Pajak badan usaha :
  1. Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan terakhir / Surat Keterangan dari kantor pusat bagi BUT
  2. Fotocopy KTP dari pengurus aktif (jika WNI)
  3. Fotocopy Passport dan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa dari pengurus aktif (jika WNA)
  4. Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa 
Contoh dari dokumen NPWP adalah seperti berikut :

4.      IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
IMB adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan atau suatu tempat usaha tidak mengganggu tempat masyarakat sekitarnya yang dikeluarkan oleh Pemda melalui DPPK (Dinas Pengawasan Pembangunan Kota). Dokumen - dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan IMB diantaranya :
  1. Denah gambar bangunan atau gambar teknik bangunan
  2. Fotocopy KTP bagi pemohon perorangan
  3. Fotocopy Akta Pendirian Usaha bagi pemohon berbadan hukum
  4. Fotocopy Sertifikat Tanah atau Surat Keterangan Kepemilikan Tanah
  5. Izin Perubahan Penggunaan Tanah bagi statusnya tanah pertanian
  6. Persetujuan tetangga sekitar untuk bangunan bertingkat, bentang panjang, bangunan usaha dan tempat ibadah
  7. Izin Lokasi untuk bangunan usaha yang pemohonnya berbadan hukum
  8. Rencana Biaya Bangunan (RBB)
  9. Denah lokasi
Contoh dari dokumen IMB adalah seperti berikut :
 
  • AMDAL (Analisis Mengenai DAmpak Lingkungan)
AMDAL merupakan hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelengaraan kegiatan usaha di Indonesia. Dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AMDAL diantaranya adalah :
  1. Fotocopy NPWP
  2. Fotocopy TDP
  3. Fotocopy KTP wirausahawan / pemilik perusahaan
  4. Fotocopy Akta pendirian perusahaan
  5. Fotocopy SITU
  6. Denah lokasi perusahaan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan
  • SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
SITU adalah pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu yang dikeluarkan oleh Pemda setempat (Kotamadya / Kabupaten) dan harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Untuk mengurus SITU memerlukan beberapa dokumen - dokumen diantaranya adalah :
  1. Fotocopy KTP pemohon
  2. Foto pemohon 3x4 sebanyak 2 lembar
  3. Data lengkap pemohon yang sudah ditandatangani
  4. Fotocopy SPPT PBB tahun terakhir
  5. Fotocopy Akta Tanah
  6. Fotocopy IMB (Untuk perusahaan besar dilampirkan peta situasi)
  7. Fotocopy Akta Pendirian bagi perusahaan dan badan hukum
  8. Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat
  9. Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga (izin tetangga) yang diketahui Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat
  10. Berita Acara Pemeriksaan lokasi oleh Tim Periksa Tingkat Kabupaten bagi perusahaan yang tingkat gangguannya sangat besar atau tinggi
Contoh dari dokumen SITU adalah seperti berikut :
5.       TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
TDP merupakan daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan / badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan UU No. 3 Th 1982 tentang wajib daftar. Bedasarkan pasal 38 KUHD (Kitab Undang - Undang Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, harus didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara sesuai dengan domisili perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita Negara. Dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan TDP adalah :
  • Untuk PT (Perseroan Terbatas), CV (Persekutuan Komanditer), Fa (Firma) dan Koperasi :
  1. Formulir diisi lengkap
  2. Fotocopy akta pendirian perusahaan
  3. Fotocopy pengesahan akta dari Pengadilan Negeri setempat (PT tidak perlu)
  4. Asli dan fotocopy pengesahan akta pendirian (CV, Firma dan Koperasi tidak perlu)
  5. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  6. Fotocopy SITU
  7. Fotocopy NPWP
  8. Fotocopy SIUP
  9. Fotocopy KTP
  10. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan
  11. Fotocopy KTP penanggung jawab Koperasi
  12. Bukti setor biaya administrasi
  13. Fotocopy Passport jika pemilik WNA
  • Untuk PO (Perusahaan Perorangan)
  1. Formulir diisi lengkap
  2. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. Fotocopy SIUP
  4. Fotocopy KTP penanggung jawab
  5. Fotocopy NPWP
  6. Fotocopy SITU
Contoh dari dokumen TDP adalah seperti berikut :

6.       NRB (Nomor Rekening Bank)
NRB adalah nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank. Berikut ini adalah dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan NRB diantaranya adalah :
  1. Fotocopy KTP / SIM dari penanggung jawab / pemilik
  2. Kartu contoh tanda tangan pimpinan perusahaan
  3. Tanda setoran
  4. Lembar Pemberian Setoran
Setelah membahas mengenai dokumen - dokumen yang dibutuhkan dalam pembuatan suatu perusahaan, sekarang saya akan membahas mengenai bagaimana mekanisme dalam mendapatkan Proyek TI melalui tender. Dalam mendapatkan Proyek TI melalui tender akan melalui beberapa mekanisme terlebih dahulu sebelum tender tersebut dapat dimenangkan atau ditangani oleh salah satu pihak yang turut serta dalam tender itu. Berikut ini adalah mekanisme mendapatkan proyek TI melalui tender :
Mekanisme mendapatkan proyek TI melalui tender dengan cara menjadi konsultan pengembang sistem 
suatu instansi dan jasa. Secara umum konsultan perencana untuk mendapatkan pekerjaan dari Bouwer (Pemilik Proyek) antara lain :
  1. Berdasarkan pada petunjuk langsung
Konsultan perencana diundang langsung oleh pemilik proyek (bouwer) dalam hal ini ada beberapa pertimbangan yang mendorong pemilik proyek yang mengadakan kerjasama, yaitu bedasarkan pada pengalaman kerja yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak, prestasi kerja atau atas referensi dan masukan dari pihak lain tentang konsultan yang bersangkutan. Selanjutnya perencana menerima Kerangka Acuan Kerja (TOR) dari pemberi tugas sebagai acuan dan pedoman untuk pekerjaan perencanaan. Setelah menerima TOR, maka konsultan perencana membuat usulan Pra Rencana sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Pra Rencana meliputi :
  • Konsep perencanaan
  • Design awal (denah, tampak)
  • Usulan penawaran biaya (fee) perencanaan
Kemudian usulan design dipresentasikan kepada pemberi tugas, dimana dalam tahap ini konsultan perencana akan mendapatkan koreksi atau langsung disetujui. Apabila belum disetujui, maka konsultan harus mengadakan revisi terhadap pra rencana yang diusulkan. Setelah usulan pra rencana disetujui, maka pemberi tugas memberikan surat perintah (SPK) sebagai dasar konsultan perencana untuk melakukan kerja sepenuhnya.
  1. Bedasarkan Lelang Terbuka
Proyek yang akan ke konsultan perencana oleh pemilik proyek diumumkan baik itu melalui media massa maupun dengan cara lainnya yang lazim dilakukan untuk memberitahukan kepada semua konsultan perencana. Dalam hal ini semua konsultan yang sesuai klasifikasinya dan sudah memenuhi syarat sebagai rekanan pemilik proyek mengirimkan dokumen sebagai peserta lelang. Pemilik proyek kemudian mengundang konsultan yang mendaftar dan memenuhi syarat untuk mengambil lelang. Kemudian peserta lelang dalam batas waktu tertentu membuat usulan pra rancangan dan penawaran fee perencanaan. Bouwer akan menyeleksi dan memanggil konsultan yang dianggap mengajukan usulan terbaik, dalam hal ini design maupun harga fee perencanaan. Bila semua sudah disetujui maka pemberi tugas akan menerbitkan surat perintah kerja (SPK) yang berarti konsultan perencana berhak untuk melakukan perencanaan dan wajib tunduk terhadap segala ketentuan pada SPK
  1. Bedasarkan Pada Lelang Terbatas
Pada prinsipnya hampir sama dengan lelang terbuka hanya saja yang diundang adalah beberapa konsultan perencana saja. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses penentuan konsultan dengan catatan rekanan yang diundang sudah diketahui reputasinya.

Demikianlah pembahasan mengenai dokumen legal aspek pendirian perusahaan dan mekanisme mendapatkan proyek TI melalui tender. Semoga semua yang telah disampaikan dapat bermanfaat.

Sumber :


 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERBANDINGAN TRAFFIC WEB UNIVERSITAS

Ilmu Sosial Dasar : Negara Dan Warga Negara

Dapur Kita -part 2-