Ilmu Sosial Dasar : Negara Dan Warga Negara
NEGARA DAN WARGA NEGARA
Secara etimologis, “negara” berasal dan bahasa asing Swat (Belanda, Jerman). Kata staat maupun state berakar dan bahasa Latin, yaitu status yaitu
rnenempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempakant Sementara itu, Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato dalam bukunya “Ill yang mengartikan negara sebagai kekuasaan. Buku itu juga mengajarkan bagaimana seorangraj~rnemerintah dengan sebaik-baiknya.
Kata “negara” yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta nagari yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.
Pengertian Negara menurut para ahli :
- George.Jellinek Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
- Georg Wilhel FriedrichHegel Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
- Roelof Krannenburg Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
- Roger F.Soltau Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Prof.R.Djokosoetono Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
- Prof.Mr.Soenarko Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Pada umumnya ada 3 (tiga) pendekatan dalam mempelajari terjadinya negara, yaitu:
a) melalui proses pertumbuhan primer dan sekunder;
b) secara teoritis; dan
c) secara faktual,
a. Pertumbuhan Primer dan Sekunder
Terjadinya negara berdasarkan pendekatan pertumbuhan primer secara ringkas adalah sebagai berikut:.
1) Fase Genootschaft
Kehidupan manusia diawali dan sebuah keluarga, kemudian berkembang luas menjadi kelompok-kelompok masyarakat hukum tertentu (suku). Sebagai pimpinan, kepala suku bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan kehidupan bersama. Kepala suku merupakan primus interpares (orang pertama di antara yang sederajat) dan memimpin suatu suku, yang kemudian berkembang luas baik karena faktor alami maupun karena penakiukan-penakiukan.
Kepala suku sebagai primus interpares kemudian menjadi seorang raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas. Untuk menghadapi kemungkinan adanya wilayah/suku lain yang memberontak, kerajaan membeli senjata dan membangun semacam angkatan bersenjata yang kuat sehingga raja menjadi berwibawa. Dengan demikian lambat laun tumbuh kesadaran akan kebangsaan dalam bentuk negara nasional.
2) Fase Negara Nasional
Pada awalnya negara nasional diperintah oleh raja yang absolut dan tersentralisasi. Semua rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja. Hanya ada satu identitas kebangsaan. Fase demikian dinamakan fase nasionat.
3) Fase Negara Demokrasi
Rakyat yang semakin lama memiliki kesadaran kebangsaan kemudian tidak ingin diperintah oleh raja yang absolut. Ada keinginan rakyat untuk mengendalikan pemerintahan dan memilih pemimpinnya sendiri yang dianggap dapat mewujudkan aspirasi mereka. Fase mi lebih dikenal dengan “kedaulatan rakyat”, yang pada akhirnya mendorong lahirnya negara demokrasi.
Menurut pendekatan pertumbuhan sekunder, negara sebelumnya telah ada. Namun karena adanya revolusi, intervensi, dan penakiukan, muncullah negara yang menggantikan negara yang ada tersebut. Kenyataan terbentuknya negara secara sekunder tidak dapat dimungkiri, meskipun cara terbentuknya kadang-kadang tidak sah menurut hukum.
Contoh: lahirnya negara Indonesia setelah melewati revolusi panjang yang mencapai klimaksnya pada tanggal 17 Agustus 1945. Lahimya negara Indonesia otomatis mengakhiri pemerintahan Nederlands Indie (Hindia Belanda) di Indonesia, dan negara lain kemudian mengakuinya baik secara de facto maupun secara de jure.
b. Pendekatan Teoritis
Pendekatan teoritis pertumbuhan negara adalah pendekatan yang berdasarkan pada pendapatpendapat para ahli yang masuk akal dan berbagai hasil penelitian.
c. Pendekatan faktual
Pendekatan faktual adalah pendekatan yang didasarkan pada kenyataan-kenyataan yang benar-benar terjadi, yang diungkap dalam sejarah (kenyataan historis).
FUNGSI DAN TUJUAN NEGARA
Ada lima fungsi negara yang dikemukakan oleh Charles E. Merriam, yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, dan kebebasan.
Selain mempunyai tujuan, negarajuga mempunyai fungsi yang berhubungan erat dengan tujuannya. Hal-hal yang harus dilakukan oleh negara adalah melaksanakan ketertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, mengusahakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dan luar, dan menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.
Fungsi negara menurut Moh. Kusnardi, S.H. pada dasarnya hanya dua, yaitu sebagai berikut.
a. Melaksanakan ketertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam
masyarakat, negara harus melaksanakan ketertiban. Negara bertindak
sebagai stabilisator.
b. Menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Dewasa mi, fungsi negara dianggap dianggap penting. Setiap negara mencoba
meningkatkan dan memperluas taraf kehidupan ekonomi masyarakat.
Tujuan Negara
Bercita-cita merupakan sesuatu yang wajar dalam kehidupan mi. Misalnya, Tono bercita-cita menjadi petani unggul di desanya. Ani bercita-cita menjadi seorang arsitektur. Anjas bercita-cita menjadi seorang pelukis. Mereka pun menuntut ilmu sesuai dengan jalur cita-citanya. Mereka rajin, giat, ulet dan tidak mudah putus asa untuk mewujudkan cita-citanya. Begitupun halnya dengan negara yang mempunyai tujuan. Namun, tujuan antara negara satu dan negara lainnya berbeda. Tujuan negara Philipina tidak sama dengan tujuan negara Singapura. Tujuan negara Singapura juga tidak sama dengan tujuan negara Indonesia. Tujuan ` negara Indonesia sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Beberapa teori tujuan negara
- Teori Fasisme
2. Teori Individualisme
Teori individualisme berpendapat bahwa negara tidak boleh campur tangan dalam urusan pribadi, ekonomi, dan agama bagi warga negaranya. Tujuan dibentuknya negara hanyalah berfungsi untuk menjaga keamanan dan ketertiban individu serta menjamin kebebasan seluas-luasnya dalam memperjuangkan kehidupannya.
3. Teori Sosialisme
Teori sosialisme berpendapat bahwa negara mempunyai hak campur tangan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat. Hal mi dilakukan agar tujuan negara dapat tercapai. Tujuan negara sosialis adalah memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan merata bagi setiap anggota masyarakat.
4. Teori Integralistik
Teori integralistik berpendapat bahwa tujuan negara itu merupakan gabungan dan paham individualisme dan sosialisme. Paham integralistik ingin menggabungkan kemauan rakyat dengan penguasa (negara). Paham integralistik beranggapan bahwa negara didirikan bukan hanya untuk kepentingan perorangan atau golongan tertentu saja, tetapi juga untuk kepentingan seluruh masyarakat negara yang bersangkutan.
Paham integralistik melihat negara sebagai susunan masyarakat yang integral, dan anggota-anggotanya saling terkait sehingga membentuk satu kesatuan yang organis. Paham integralistik diperkenalkan oleh Prof. Dr. Supomo pada Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, tanggal 30 Mei 1945. Paham Integralistik merupakan aliran pemikiran yang sesuai dengan watak bangsa Indonesia yang bersifat kekeluargaan dan tolong-menolong.
Pentingnya Pengakuan Suatu Negara oleh Negara Lain
Tata hubungan intemasional menghendaki status negara merdeka sebagai syarat yang harus dipenuhi. Pengakuan dan negara lain juga merupakan modal bagi suatu negara untuk diakui sebagai negara yang merdeka. Pengakuan negara terhadap negara lain dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pengakuan secara de Facto dan de Jure.
- Pengakuan Secara de Facto
a. Bersifat tetap, artinya bahwa pengakuan dan negara lain dapat menimbulkan hubungan bilateral di bidang perdagangan dan ekonomi (konsul), untuk tingkat diplomatik belum dapat dilaksanakan.
b. Bersifat sementara, artinya bahwa pengakuan yang diberikan oleh negara lain tidak melihat jangka panjang apakah negara itu eksis atau tidak. Apabila ternyata negara tersebut tidak dapat bertahan maka pengakuan terhadap negara itu dapat ditarik kembali.
2. Pengakuan Secara de Jure
Pengakuan secara dejure artinya pengakuan terhadap sebuah negara secara resmi berdasarkan hukum dengan segala konsekwensinya. Terdapat dua macam pengakuan secara de jure, yaitu sebagai berikut.
a. Pengakuan de jure yang bersifat tetap, mi berlaku untuk selama~-lamanya sampai pada waktu yang tidak terbatas.
b. Pengakuan dejure yang bersfat `penuh, mi mempunyai dampak dibukanya hubungan bilateral di tingkat diplomatik dan konsul sehingga masingmasing negara akan menempatkan perwakilannya di negara tersebut yang biasanya dipimpin oleh seorang duta besar yang berkuasa penuh.
Pengakuan tersebut mempunyai makna penting bagi suatu negara, yaitu diakuinya keberadaan suatu negara, dapat membuka hubungan bilateral dan multilateral, dapat menempatkan perwakilannya sebagai pengutusan tetap di lembaga-lembaga internasional dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.
Unsur-Unsur Terbentuknya Negara
Ada beberapa syarat minimal yang harus dipenuhi agar sesuatu dapat disebut sebagai negara. Syarat tersebut berlaku secara umum dan merupakan unsur yang penting . syarat-syarat tersebut digolongkan menjadi dua, yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif. Unsur konstitutif terbentuknya negara adalah unsur yang mutlak harus ada pada saat negara didirikan. Unsur konstitutif ini meliputi rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Adapun unsur deklaratif adalah unsur yang tidak mutlak ada pada saat negara berdiri, tetapi unsur ini boleh dipenuhi atau menyusul dipenui setelah negara berdiri. Unsur deklaratif adalah pengakuan dari negara lain.
Menurut Oppenheimer dan Lauterpacht, suatu Negara harus memenuhi syarat-syarat :
a. Rakyat yang bersatu
b. Daerah atau wilayah
c. Pemerintahan yang berdaulat
d. Pengakuan dari negara lain
Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933, yang merupakan Konvensi Hukum Internasional, Negara harus mempunyai empat unsur konsititutif, yaitu :
a. Harus ada penghuni (rakyat, penduduk, warga Negara) atau bangsa (staatvolk).
b. Harus ada wilayah atau lingkungan kekuasaan.
c. Harus ada kekuasaan tertinggi (penguasa yang berdaulat) atau pemerintahan yang berdaulat.
d. Kesanggupan berhubungan dengan Negara-negara lain.
Rakyat adalah semua orang yang menjadi penghuni suatu negara. Tanpa rakyat, mustahil negara akan terbentuk. Leacock mengatakan bahwa, “Negara tidak akan berdiri tanpa adanya sekelompok orang yang mendiami bumi ini.”. Hal ini menimbulkan pertanyaan, berapakah jumlah penduduk untuk membentuk sebuah negara? Plato mengatakan bahwa untuk membentuk sebuah negara, wilayah tersebut membutuhkan minimal 5040 penduduk.
Rakyat terdiri dari penduduk dan bukan penduduk.
- Penduduk adalah semua orang yang bertujuan menetap dalam wilayah suatu negara tertentu untuk jangka waktu yang lama.
- Bukan Penduduk adalah orang yang mereka yang berada di dalam suatu wilayah Negara hanya untuk sementara waktu (tidak menetap)
- Warga negara adalah mereka yang menurut hukum menjadi warga dari suatu negara,
- Bukan warga negara adalah orang asing atau disebut juga warna negara asing (WNA).
2. Wilayah
Merupakan landasan material atau landasan fisik Negara. Secara umum dapat dibedakan menjadi :
- Wilayah Daratan
- Batas Alamiah
- Batas Buatan
- Batas Secara geografis
2. Wilayah Lautan
Negara yang tidak memiliki lautan disebut land locked. Sedangkan Negara yang memiliki wilayah lautan dengan pulau-pulau disebut archipelagic state.
Untuk menentukan batas wilayah lautan tidak semudah menetapkan batas wilayah daratan sebab batas wilayah lautan lebih banyak permasalahannya dan bermacam-macam peraturannya. Dalam hukum internasional belum terbentuk adanya keseragaman ketentuan mengenai lebar laut teritorial setiap negara dan kebanyakan negara menentukan sendiri-sendiri batas laut teritorialnya, ada yang 3 mil (Indonesia sebelum Deklarasi Juanda), 12 mil (seperti Saudi Arabia, RRC, Chile, dsb), 200 mil(El Savador), dan 600 mil (Brazilia)
Dewasa ini, yang dijadikan dasar hukum masalah wilayah kelautan suatu Negara adalah Hasil Konferensi Hukum laut nternasional III tahun 1982 di Montigo Bay (Jamaika) yang diselenggarakan oleh PBB, yaitu UNCLOS (United Nations Conference on The Law of the Sea).
Batas Lautan :
- Batas Laut Teritorial 12 mil dari bibir pantai ketika air surut
- Batas Zona Bersebelahan 12 mil dari laut teritorial/24 mil dari bibir pantai
- Batas Zona Ekonomi Ekslusif 200 mil dari pantai
- Batas Landas Kontinen (LK) Pemerintah RI pada tanggal 17 Februari 1969, telah mengeluarkan Deklarasi tentang “ Landas Kontinen” dengan kebiasaan praktik Negara dan dibenarkan pula oleh Hukum Internasional bahwa suatu Negara pantai mempunyai penguasaan dan yurisdiksi yang ekslusif atau kekayaan mineral dan kekayaan lainnya dalam dasar laut dan tanah di dalamnya di landas kontinen. Contoh hasil perjanjian landasa kontinen :
- Perjanjian RI – Thailand tentang Landas Kontinen Selat Malaka Bagian Utara dan Laut Andaman,ditandatangani17 Desember 1971 dan mulai berlaku 7 April 1972.
- Persetujuan RI – Australia tentang Penetapan Atas Batas-Batas Dasar Laut Tertentu di daerah Laut Timor dan laut Arafuru sebagai tambahan pada persetujuan tanggal 18 Mei 1971, dan berlaku mulai 9 Oktober 1972.
e. Landas Benua
Landas benua lebih dari 200 Mil boleh menggandakan Eksplorasi-Eksploitasi asal bagi keuntungan dengan masyarakat International
3. Wilayah Udara
Pasal 1 Konvensi Paris 1919 : Negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasidii wilayah udaranya, misalnya untuk kepentingan radio, satelit, dan penerbangan. Konvensi Chicago 1944 (Pasal 1) : Setiap Negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan ekslusif di ruang udara di atas wilayahnya UU RI No. 20 tahun 1982, batas wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geo- stationer adalah setinggi35.671km.
4. Daerah Ekstrateritorial
Wilayah suatu Negara yang berada di luar wilayah Negara itu. Menurut Hukum Internasional, yang mengacu pada hasil Reglemen dalam Kongres Wina(1815) dan Kongres Aachen (1818), “ perwakilan diplomatik suatu Negara di Negara lain merupakan daerah ekstrateritorial”
.Daerah Ekstrateritorial , mencakup :
(1) Daerah perwakilan diplomatik suatu Negara
(2) Kapal yang berlayar di bawah bendera suatu Negara
3. Pemerintah Yang Berdaulat
Unsur konstitutif yang ketiga dari negara ialah pemerintah yang berdaulat. Pemerintah adalah pemegang dan penentu kebijakan yang berkaitan dengan pembelaan negara. Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan ke dalam dan ke luar. Kekuasaan ke dalam berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara itu. Kekuasaan ke luar berarti bahwa kekuasaan pemerintahan itu dihormati dan diakui oleh negara-negara lain. Masalah kedaulatan merupakan masalah yang sangat penting dalam suatu negara, karena kedaulatan merupakan sesuatu yang membedakan antara negara yang satu dengan yang lain. Kedaulatan artinya kekuasaan tertinggi. Di negara diktaktor, kedaulatan didasarkan atas kekuatan. Di negara-negara demokrasi kedaulatan didasarkan atas persetujuan
4. Pengakuan Dari Negara lain
Pengakuan dari negara lain bukanlah merupakan unsur pembentuk negara, tetapi sifatnya hanya menerangkan saja tentang adanya negara. Dengan kata lain pengakuan dari negara lain hanya bersifat deklaratif saja. pengakuan dibagi menjadi dua, yaitu de facto dan de jure:
a. Pengakuan secara de facto
Diberikan jika suatu Negara baru sudah memenuhi unsur konstitutif dan juga telah menunjukkan diri sebagai pemerintahan yang stabil. Pengakuan de facto adalah pengakuan tentang kenyataan (fakta) adanya suatu Negara.
- Pengakuan de facto bersifat sementara
- Pengakuan de facto bersifat tetap
b. Pengakuan secara de jure
Pengakuan secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya.
- Pengakuan de jure bersifat tetap
- Pengakuan de jure secara penuh
WARGANEGARA DAN PENDUDUK
Pengertian warganegara;
Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Pengertian penduduk
- Perbedaan warganegara dengan penduduk;
-Merupakan anggota dari suatu Negara yang bersifat resmi/ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan,dan warga Negara sudah pasti merupakan anggota Negara tersebut.
Penduduk;
-Merupakan orang-orang yang berdomisili di wilayah Negara tertentu,dan penduduk belum tentu merupakan anggota dari suatu Negara,karena ada sebagian penduduk yang merupakan orang asing/warganegara asing.
- Pengertian asas ius soli dalam kewarganegaraan;
- Pengertian asas ius sanguinis dalam kewarganegaraaan;
- Contoh penerapan asas ius soli;
- Contoh penerapan asas ius saguinis;
- Pengertian status kewarganegaraan apatride;
- Pengertian status kewarganegaraan bipatride;
10. Pengertian asas publikasi dalam kewarganegaraan;
Asas publikasi/publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan republik indonesia diumumkan dalam berita Negara republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.
11. Asas kebenaran substantive dalam kewarganegaraaan;
Asas kebenaran substantif adalah asas yang menentukan bahwa prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif,tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya.Jadi jika seseorang ingin menjadi warganegara Indonesia,maka orang tersebut harus melengkapi syarat-syarat yang bersifat substantif,tidak hanya syarat yang bersifat administratif saja.
12. Cara memperoleh kewarganegaraan di Indonesia;
Kewarganegaraan di Indonesia dapat diperoleh melalui beberapa cara,yaitu;
-kelahiran, -pemberian,dan
-pewarganegaraan, -ikut ayah atau ibunya
-perkawinan,
Artinya,jika seseorang ingin menjadi warga Negara Indonesia,harus melalui cara-cara diatas.
13. Cara memperoleh kewarganegaraan melalui pewarganegaraan di Indonesia;
Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara pewarganegaraan yaitu dengan cara melakukan permohonan pewarganegaraan yang diajukan oleh pemohon yang sudah memenuhi syarat-syarat tertentu secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermaterai kepada presiden RI melalui menteri.Menteri meneruskan permohonan dengan pertimbangan kepada presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan. Selanjutnya Presiden mengabulkan atau menolak permohonan kewarganegaraan.
14. Cara kehilangan kewarganegaraan di Indonesia;
Kewarganegaraan seorang warga Negara Indonesia bisa hilang jika yang bersangkutan;
- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri,
- Tidak menolak atau tidak melepas kewarganegaraan lain,sedangkan yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu,
- Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri,
- masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlabih dahulu dari presiden,
- secara sukarela masuk dalam dinas Negara asing,yang jabatan seperti
itu di Indonesia hanya dapat dijabat oleh warga Negara Indonesia,
- Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada Negara asing atau bagian dari Negara asing tersebut,
- Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu Negara asing,
- Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari Negara asing,
- Bertempat tinggal diluar wilayah Negara republik Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas Negara,dan tanpa alasan yang sah.
15. Contoh kehilangan kewarganegaraan di Indonesia;
Misalnya seseoang warga Negara Indonesia masuk dalam dinas tentara Negara Amerika Serikat,tanpa izin terlebih dahulu kepada presiden.Dan WNI tersebut secara sukarela telah mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada Negara Amerika/Negara bagian Amerika,maka sesuai dengan pasal 23 UUKNRI,WNI terse-but sudah hilang kewarganegaraan indonesianya.
16. Cara memperoleh kembali kewarganegaraan di Indonesia;
Cara memperoleh kembali kewarganegaraan yang hilang di Indonesia dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan tertulis kepada menteri melalui prosedur tertentu,atau melalui Perwakilan republik Indonesia bagi pemohon yang tinggal di luar wilayah Indonesia.
17. Ciri-ciri pokok civil society;
Ciri-ciri pokok civilsociety antara lain;
-Kesukarelaan(voluntary)
-Keswasembadaan(self-generating)
-Keswadayaan(self-suporting)
-Kemandirian tinggi berhadapan dengan Negara
-Keterikatan dengan norma atau nilai-nilai hukum.
18. Contoh organisasi yang tidak memenuhi syarat sebagai civil society;
Contoh-contoh organisasi yang tidaak memenuhi syarat sebagai civil society adalah organisasi-organisasi kejahatan seperti mafia, dan organisasi-organisasi militan(pemberontak),karena organisasi-organisasi tersebut tidak tunduk pada aturan hukum yang berlaku atau nilai/norma yang diyakini bersama.
19. Manfaat civil society bagi pemerintah Negara demokrasi;
Manfaat civil society bagi pemerintah Negara demokrsi antara lain;
-Sebagai pengontrol atau pembatas penyalahgunaan atau penggunaan kekuasaan Negara.
20. Manfaat civil society bagi warganegara di negara demokrasi;
Manfaat civil society bagi warganegara di Negara demokasi antara lain;
-Melindungi hak-hak individu dari kecenderungan seewenang-wenang penguasa Negara.
-Memberikan saluran bagi warganegara untuk menyatakan kebutuhan-kebutuhan dan kepentingannya kepada para pejebat pemerintah dan wakil rakyat.
-Sebagai pengawal masyarkat yang memberdayakan warganegara dalam memikul tanggung jawab kenegaraannya dan tetap menjaga agar pejabat public tetap bertanggung jawab kepad para pemilihnya.
Referensi :
http://ibnuhasanhasibuan.wordpress.com/bangsa-negara-penduduk-dan-warganegara/
http://blogdenni.wordpress.com/unsur-unsur-terbentuknya-negara/
Komentar
Posting Komentar